ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Tanda awas bagi para pedagang yang menempati ruko di pasar 23 Maret yang belum membayar retribusi.
Pasalnya, Disperdagkop-UKM Kota Kotamobagu, mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan menutup 60 Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Pengguna Ruko menunggak membayar retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu,” Kepala Disperdagkop-UKM, Herman J Aray.
Namun, sebelum penindakan pihaknya akan memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pengguna ruko.
“Jika tidak diindahkan kami akan menutup dan mengeluarkan secara paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal,” tegasnya.
Lebih lanjut, target capain PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah dikarenakan masih ada Ruko belum bayar, sedangkan target PAD pihaknya naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar.
“Retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu,” ucapnya. (ddj)