ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Penyusunan dokumen kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Kota Kotamobagu mulai disosialisasikan dengan menggelar konsultasi publik V yang digelar di ruang Aula Bapelitbangda, Selasa (03/12/2019).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Kotamobagu diwakili oleh Asisten II, Drs. Gunawan Damopolii. Kegitan ini diikusi oleh perwakilan SKPD dan para Lurah se- Kota Kotamobagu.
Kepala Bidang Tata Ruang, Adnan Pratama, mengatakan dalam pembuatan RDTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) supaya didalam pemanfaatan ruang yang ada di Kotamobagu dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup.
“RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional,” ujar Adnan.
Menurutnya, dalam kegiatan ini kedepan akan dituangkan sebagai pedoman penentuan kebijakan pembangunan yang ada di Kotamobagu, “Nantinya ini akan menjadi Perda RDTR, dan konsultasi publik ini juga untuk mengambil data-data yang ada di OPD Kotamobagu,” ungkapnya.
Sementara, Narasumber dari Pusat Penilitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi, Sofia Wantasen, mengatakan konsultasi publik ini tujuannya adalah untuk memastikan KRP dari RDTR ini sudah berwawasan lingkungan dan sudah mengakomodir pembangunan berkelanjutan yang sudah tertuang dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kota Kotamobagu.
“Setelah dilakukan analisis ada 6 muatan KLHS yaitu daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dampak dan resiko lingkungan hidup, jasa ekosistem, sumber daya alam, perubahan iklim, dan keberagaman hayati,” ungkapnya. (*)