ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi warga Kota Kotamobagu yang tinggal di kelurahan. Pasalnya, Dana Kelurahan tahap II saat ini sudah masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kotamobagu.
Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 187/PMK.07/2018, Tentang Tata Cara Penyaluran DAU tambahan Tahun Anggaran 2019.
Sehingga untuk pencairan tahap akhir bisa dilaksanakan bersdasarkan regulasi yang tertuang di Pasal 8 ayat 1 poin B penyaluran tahap II berupa laporan hasil penyerapan DAU tambahan tahap I, yang menunjukan reaslisasi paling sedikit 50 persen, dari DAU tambahan yang telah diterima dari RKUD.
Menurut Kepala Bidang Anggaran Helfrits Lahimane, melalui Kasubid penyusunan APBD, Saifudin Imban, laporan penyerapan anggaran untuk tahap pertama Dana Kelurahan yang ada di 18 Kelurahan sudah mencapai 50 persen.
“Proses pencairan tahap berikut sudah bisa diusulkan karena Dana Kelurahan di 18 Kelurahan sebesar 3,3 miliar masuk DAU tambahan tahap akhir,” ucap, Selasa (3/9/2019). (ddj)