ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, telah melakukan langkah tegas atas Sidak yang dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan di sejumlah Kantor SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, telah memberikan sanksi tegas kepada para ASN dan THL yang kedapatan bolos kerja saat jam kantor.
“Sudah ada yang diberikan sanksi, berupa teguran hingga pengurangan TPP sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” ucapnya.
Dirinya menghimbau agar seluruh ASN dan THL yang ada di kelurahan dan kecamatan agar mentaati jam kerja.
“Saat jam kerja jangan bolos, apalagi hanya mengisi absen dan tidak ada di kantor,” tandasnya. (*)