ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019untuk 15 Desa di Kotamobagu telah dicairkan. Anggaran tersebut merupakan total dari pendapatan yang berasal dari Dana Desa (Dandes), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (DHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD).
Berdasarkan Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Kotamobagu, dari 15 Desa yang ada Desa Mobil Kecil yang menerima paling banyak dengan jumlah anggaran mencapai Rp 5.564.997.000, sementara yang terendah adalah Desa Sia dengan jumlah Rp 3.214.428.100.
“15 Desa sudah mencairkan APBDes tahap pertama,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Teddy Makalalag melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Desa, Rum Mokoagow.
Menurut Rum, Untuk persyaratan pengajuan ADD, BHPD, BHRD tahap kedua, Rum mengatakan, yakni serapan dana tahap 1 minimal 75 persen, Peraturan desa (Perdes) tentang laporan penggunaan ADD, BHPD, BHRD tahun Anggaran 2018 dan adanya rekomendasi dari pihak Inspektorat mengenai hasil evaluasi realisasi anggaran tahap pertama.
“Untuk Dandes tiga tahap yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen, untuk sumber dana ADD, BHPD dan BHRD dibagi dalam empat tahap, masing-masing tahap sebanyak 25 persen.klo Semua ketentuannya sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwako),” jelasnya.