ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) telah memilik alat tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Namun belum bisa digunakan karena masih menunggu lisensi dari Unit Metreologi Legal (UML) Bandung. Hal ini diungkapkan Kepala Disdagkop-UKM, Herman J Aray.
“Untuk alat UTTP takel, timbang dan peralatan sudah ada, tetapi sejauh ini masih bersifat pengawasan karena masih menunggu lisensi dari unit metreologi legal (UML) Bandung,” ungkap Aray.
Lanjutnya, peralatan untuk UPT Metrologi sudah dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai payung hukum dan telah di sosialisasikan tahun lalu.
“SDM sudah kita milki dan untuk pengawasan kepada tera ulang timbangan milik pedagang masih meminta provinsi untuk mendampingi saat ini,” imbuhnya.
Sekedar informasi, saat ini Disperindagkop-UKM Kotamobagu dilengkapi 1 unit mobil double gardan untuk operasional kemetrologian ditambah 2 unit motor Tera ulang, untuk menunjang memberikan pelayanan jaminan perlindungan bagi konsumen dalam mendapatkan layanan yang pas dari pedagang. (apin/ddj)