ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Para pedagang yang berjualan di area depan pintu gerbang Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, harus berurusan dengan petugas Satpol PP, Senin (08/07/2019).
Para petugas menertibkan para pedagang karena dianggap berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan sehingga menyebabkan kesemerawutan pasar.
Para petugas mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah meja dan jualan pedagang diangkut ke mobil milik Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kotamobagu.
Menuurut Kasie Operasional dan Penertiban, Dinas Satpol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan himbauan agar para pedagang tidak berjualan di areal terlarang tetapi ada saja pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Hari ini kita lakukan operasi rutin, di pasar 23 Maret pedagang yang berjualan melewati gapura kita tertibkan, karena menurut Dinas Perdagangan, pedagang tidak boleh lewat Gapura,” ungkap Lasabuda.
Dia mengatakan ada beberapa barang yang disita dan dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti pihak penyidik yang akan memproses itu,” ujar dia.
Ia pun menghimbau, setelah penertiban ini sudah tidak ada lagi yang melanggar, dalam artian tidak berjualan di areal yang dilarang.
“Setelah ini, sudah tidak ada himbauan lagi, kami langsung akan lakukan penindakan,” tutupnya. (ddj)