POLITIK,ATENSI.CO – Sekretaris komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Febriyanto Mardain meminta menindaklanjuti serta melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan obat sirup kepada masyarakat.
Larangan penjualan obat sirup tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ini harus dilakukan secara cepat sebagai upaya pencegahan terhadap hal tidak diinginkan bagi anak-anak di daerah bumi panua ini,” Tegas Febri, pada Jumat 21 Oktober 2022.
Bahkan, tenaga kesehatan juga diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Dan juga langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat Itu sendiri.
“Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran maupun mendatangi tempat penjualan obat serta fasilitas kesehatan agar tidak memberikan obat sirup. Kita patuhi bersama arahan pemerintah karena demi kebaikan bersama,” tandanya. **