POHUWATO, ATENSI.CO – BPOM Gorontalo menemukan sejumlah takjil mengandung boraks di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Hal ini berdasarkan sidak yang dilakukan unsur pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo yang berlokasi di ruas jalan menuju pasar tradisional Kecamatan Marisa. Rabu, 5 April 2023.
Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana mengatakan, terdapat 89 sample takjil uji laboratorium, dan hasilnya 2 sample ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif, mengandung boraks diantaranya yakni sample mie basah dan kue apangi.
“Kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya,” papar Agus
Agus mengaku, apabila menemukan penjual akan dikenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat.
“Nantinya kita kenakan pro justicia atau pidana, undang-undang pangan hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara,” beber Agus
Disisi lain, Zulkifli Umar selaku Plh Sekda Pohuwato, menyampaikan terimakasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun ke pasar marisa dalam hal ini sidak langsung kepada pedagang takjil.
“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kuenya bukan di gula arennya, sama dengan mie itu kenyal sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kuenya itu agak licin. sudah dipastikan itu mengandung boraks dan hasil lab seperti itu” ungkap Zulkifli.
Pihaknya terus melakukan upaya untuk bagaimana nantinya takjil yang di jual oleh pedagang, agar aman di konsumsi masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh pedagang takjil, kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam, tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang mengonsumsinya,” tandas Zulkifli.**