HUKRIM, ATENSI.CO – Tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan liputan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan media online (Kabar Gorontalo.id) yang juga salah satu anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato, bernama Maikel Detu pada Jumat 25 November 2022 kemarin.
Padahal sudah jelas, kerja-kerja jurnalis sudah diatur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999. Pasalnya, Wartawan media online kabargorontalo.id Meykel Detu, ditendang oleh salah satu oknum diduga istri salah satu Anggota Polsek Marisa, saat melakukan peliputan di Polsek tersebut.
“Saat itu saya lewat tepat di depan Kantor Polsek Marisa. Saya lihat ada kerumunan. Saya mampir dengan niat mencari informasi. Saat itu saya minta izin ke salah satu anggota polisi dan diizinkan,” ungkap Meykel.
“Saat melakukan peliputan itulah saya dibentak oleh salah satu oknum bhayangkari. Saya ditendang,” jelasnya lagi.
“Saya saat itu merekam video. Saya dihardik oleh mereka yang ada di situ, ‘wey mobaapa ngana’. Kemudian Kapolsek datang dan menghampiri saya sambil berkata ‘kamu dari mana’, saya jawab saya dari kabar gorontalo. Kapolsek jawab boleh, tapi jangan bikin berita,” terang Meykel.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Marisa, Iptu Usman Dg. Maroa berdalih bahwa, larangan untuk tidak memuat itu dikarenakan objek yang hendak diliput wartawan merupakan anak di bawah umur.
“Kalau ditendang itu tidak benar. Saya sampaikan ini kan kasus lem fox. Itu kan masih anak-anak. Orang tuanya juga adam bukan kita yang tangkap. Saya bilang boleh diliput tapi diblur,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Ketua SMSI Pohuwato, Goeslan Latarawe mengatakan bahwa, pihaknya mengecam aksi intimidasi tersebut.
“Kami sangat mengecam hal itu. Berarti Polres Pohuwato, tidak paham atas penyampaian Kapolri bahwa pers adalah mitra pers. Upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana amanah UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Kami minta Kapolres Pohuwato menseriusi hal ini,” tegas Goeslan.**