ATENSI.CO, HUKRIM- Kepolisian Sektor (Polsek) Passi mengamankan tiga pelaku penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang terjadi di jalan raya antara Desa Passi dan Passi II, Kecamatan Passi Barat pada Minggu (07/06/2020) sekitar pukul 05.30 Wita
Mereka yang diamankan adalah WA alias Anto (20), YH alias Yedi (18), dan GM alias Gus (19), ketigannya adalah warga Desa Passi II, Kecamatan Passi Barat.
Sedangkan korban bernama Jonifan Sani (26), Alan Budi Kusuma Sugeha (23), Diki Chandra Mokoginta (25) Deden Sugeha (22) yang semuanya warga Bilalang II.
Ketiga pelaku diamankan polisi kerena diduga melakukan penganiayaan terhadap empat pengunjung lokasi wisata Bukit Pomantowan.
Kronologi Kejadiannya terjadi saat korban bersama rekan-rekanya pulang dari Bukit Pomomantouan Desa Passi, Kecamatan Passi Barat menuju rumah masing-masing. Tiba-tiba saat melintasi perbatasan antara Desa Passi II dan Desa Passi, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara dilempar dengan batu serta menggunakan senjata tajam, akibatnya korban mengalami luka.
Kapolsek Passi IPTU Amri Momijo, menerangkan bahwa setelah mendengar laporan dari masyarakat Ka SPK Aipda Stefli Padjama bersama anggota jaga langsung turun ke TKP dan langsung membawa korban untuk berobat di Rumah Sakit Monompia Kotamobagu.
Selanjutnya mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polsek Passi. Pada Pukul 09.45 Wita atas Perintah Kapolsek, Kanit Intelkam Aiptu Iswandi Mokodongan bersama Kanit Reskrim Bripka Djamaludin turun Ke TKP dan atas keterangan dari salah satu korban telah mengamankan salah satu terduga pelaku atas kerja sama dengan Sangadi dan aparat Desa Passi II yg berinisial WA alias Anto (20 tahun) warga Desa Passi Kecamatan Passi Barat.
“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan,” ucapnya.(*)