HUKRIM, ATENSI.CO – Terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, kepala desa Suka Makmur terancam bakal dinonaktifkan sementara.
Hal itu disusul dengan adanya informasi bahwa kepala desa Suka Makmur berinisial BY alias Badrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pohuwato.
Sehingga, menggapai hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato melalui sekretaris dinas PMD Irfan Lalu dengan tegas bakal menunjuk sekretaris desa sebagai PLH di Desa Suka Makmur, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
“Yang jelas untuk mengisi kekosongan di sana, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD akan melakukan penunjukan atau pemberian tugas kepada sekdes dan akan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Irfan saat dikonfirmasi awak media, Selasa 7 Februari 2023.
Namun, sebelumnya kata Irfan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Pohuwato untuk memastikan terkait putusan tersangka yang melibatkan oknum kades Suka Makmur itu sendiri.
“Besok kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres atas putusan tersebut, lalu kemudian kita akan melakukan pemberhentian sementara, dan akan menunjuk sekdes sebagai Plh,” tuturnya.
Meski begitu, sepertinya Dinas PMD justru akan mengusulkan penjabat. Mengingat, akan dilakukan penetapan APBDes.
“Kemungkinan kita akan mengusulkan penjabat karena kan ada penetapan APBDes, dan itu harus penjabat,” terang Irfan.
Disisi lain, Irfan menjelaskan tentang peraturan perundang undangan terkait langkah yang akan diambil dinas PMD itu sendiri.
“Sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 bahwa kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tentang desa,” ujarnya seraya menambahkan.**