HUKRIM, ATENSI.CO – Sebagai bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman bagi Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Pohuwato menggelar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada satu anggota polres Pohuwato yang terlibat kasus narkotika.
Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo dengan nomor : KEP/201/XI/2022, tanggal 21 September 2022, tentang PTDH dari Dinas POLRI, atas nama Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan, Bintara Polres Pohuwato
Kegiatan itu berlangsung di halaman Polres Pohuwato Senin 10 Oktober 2022, yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato Joko Sulistiono, dan turut dihadiri Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya S.I.K, Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek, hingga Jajaran seluruh personil Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato Joko Sulistiono menegaskan, upacara PTDH merupakan satu wujud bentuk realisasi dan komitmen polri dalam memberikan sangsi bagi siapa saja anggota yang melanggar kode etik kepolisian negara republik Indonesia.
“Bahwa Upacara PTDH baru kita laksanakan ini, ini merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sangsi hukuman baik Pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Tegas Joko Pimpinan Polres Pohuwato.
Bahkan katanya, upacara ini memberikan motivasi bagi personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Psikotropika. PTDH ini juga dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo.
“Tentunya, ini dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri. ” ujar Kapolres.