HUKRIM,ATENSI.CO – Rahmat Ambo salah seorang yang diduga owner dari investasi bodong akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi Daerah (Polda) Gorontalo.
Pasalnya, Owner investasi bodong Rahmat Ambo sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolda Gorontalo oleh korban yang ikut dalam investasi tersebut. Sekian lama bergulir akhirnya Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum menetapkan Rahmat Ambo masuk dalam DPO.
Sebagaimana brosur tersebar di media sosial (WhatsApp) nama Rahmat Ambo ditetapkan sebagai DPO dengan dasar DPO/03/VIII/ Res.1. 11/2022/ Ditreskrimum. Dan tertanggal 24 Agustus 2022.
Kini Rahmat Ambo terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Penulis : Guslan Kaco