HUKRIM, ATENSI.CO – Akhirnya Polres Pohuwato melalui kasat Reskrim Iptu Arie Yos mengungkapkan pemilik mobil dan 20 Galon yang diduga BBM Bersubsidi jenis solar.
Hal ini disampaikan langsung kasat Reskrim saat ditemui di ruangan kerjanya Senin, 12 September 2022.
Kepada media ini kata Arie, kasus penimbunan BBM yang diduga jenis solar tersebut masih proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap pemilik solar itu berinisial D.
“Kemarin kami sudah lakukan pemeriksaan dan ini masih tahap lidik. Dan juga kami sudah memintai keterangan si pemilik solar berinisial D, namun itu ada faktornya yang katanya solar itu diambil dari kota Bitung Sulawesi Utara. Sehingga kami akan ke Bitung untuk memintai keterangan perusahaan pun kalau ini solar industri,” kata Arie.
Jauh menurut kasat Reskrim, apabila solar tersebut adalah solar untuk dipakai keperluan industri maka harus dibuktikan dengan surat izin.
“Nantinya kalau ini solar resmi maka ada surat-suratnya, yah tentunya tindak lanjutnya mungkin kita tidak bisa tahan dan juga kami tidak bisa memaksakan apabila kami tidak temukan tindak pidana yah mungkin akan dikenakan sangsi administrasi. Intinya masih kita lidik terus ini,” beber Kasat Arie.
Saat ditanyai pemilik mobil yang diduga pelaku usaha tambang yang ada di Kecamatan Buntulia, membuat kasat Reskrim membenarkan pemilik mobil tersebut berinisial HA dan akan diundang untuk dimintai keterangan.
“Yah pemilik mobil juga pasti kita akan undang dimintai keterangan, hanya saja yang bersangkutan siap atau tidak untuk dimintai keterangan, kalau tidak siap yah kita bikin undangan lagi. Karena banyak kasus di Pohuwato yang kita undang sampai 10 kali mereka tidak datang.
Terakhir, Arie dengan tegas mengatakan pemilik mobil yang disinyalir melakukan penimbunan BBM berinisial HA.
“Iya pemilik mobil ini inisial HA, karena berdasarkan berita acara keterangan,” tandasnya.
Penulis : Guslan Kaco.
Respon (1)