HUKRIM, ATENSI.CO- Polisi Resort (Polres) Pohuwato berhasil menetapkan Sembilan orang tersangka dalam kasus pertambangan ilegal tanpa izin yang berlokasi di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Para tersangka ini telah terjaring saat operasi pihak kepolisian di kawasan PETI yang berada di Kecamatan Dengilo. Alhasil, para penegak hukum berhasil mengamankan satu unit alat berat yang saat itu melakukan aktivitas di pertambangan di kawasan Cagar Alam Pohuwato.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, IPTU Arie Yos, Rabu 15 Juni 2022.
“Dari sembilan orang tersebut, delapan orang sebagai pelaku utama dan satu orang merupakan operator alat berat excavator yang saat itu kedapatan melakukan aktivitas pertambangan di cagar alam,” Jelas Kasat Reskrim Arie Yos.
Pun dirinya membeberkan kesembilan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, inisial AL, HM, AJ, ALE, GS, ADL, JL, JAL dan ES selaku operator alat berat.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Pohuwato dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”Sambungnya.
Lebih jauh kata Arie, dari hasil pemeriksaan, kedelapan orang merupakan pemilik modal yang melakukan pertambangan dengan alat berat jenis excavator.
“8 orang itu memiliki peran masing-masing. Akan tetapi pada intinya mereka berperan baik dari proses awal sampai ditangkapnya itu mereka semua punya peran, tedkecuali operator memang dibayar untuk menjalankan alat berat,” pintahnya.
Saat ini sembilan pelaku itu dikenakan pasal 40 ayat 1 juncto dan pasal 19 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Saat ini sembilan orang itu dikenakan Pasal 40 (1) juncto pasal 19 (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Arie. ***
Penulis : Guslan Kaco