ATENSI.CO, HUKRIM- Penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Petolo yang kini ditangani oleh Penyidik Polres Kotamobagu, memasuki babak baru.
Buktinya, salah satu tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) Potolo, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), SW alias Sten diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penyerahan tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan diterima oleh Jaksa Jasmin Samahati SH, Kamis (28/05/2020).
Tersangka SW alias Sten warga Manado merupakan salah satu tersangka yang diamankan bersama barang bukti berupa alat berat yang digunakan di lokasi PETI potolo.
SW dijerat dengan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini.
“Ini merupakan wujud komitmen tindak lanjut penanganan PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang digaungkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, MM. Sehingga hari ini salah satu tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan”, tegas Kasubag Humas Polres Kotamobagu. (apin/ddj)