HUKRIM, ATENSI.CO – Kepolisian Polres Pohuwato terus mendalami dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.
Buktinya, kemarin Selasa 20 September 2022, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Inisial HA yang diduga menjadi pemilik kenderaan nomor polisi DM 8193 DC yang diduga mengangkut 20 Jerigen BBM yang diduga jenis Solar Bersubsidi.
Menurut Kepala Satuan Reskrim, Polres Pohuwato, Arie A. Yos, pihaknya telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada.
Bahkan, Arie mengakui inisial HA sudah dimintai keterangan namun belum diketahui hasil dari permintaan keterangan tersebut.
“Kami masih memeriksa saksi, juga kita sudah panggil saudara HA sekitar malam hari tanggal 20 kemarin, dan kalau hasil pemeriksaanya saya belum lihat. Harapannya sih yang bersangkutan sudah membawa surat – surat kelengkapan administrasi perusahaan seperti penyampaian saksi-saksi,” kata Arie, Rabu 21 September 2022, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat menjelaskan, para saksi saat diperiksa mengaku solar tersebut digunakan untuk keperluan proyek yang berada di Kabupaten Boalemo, Kecamatan Tilamuta.
“Kalau berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa solar itu milik inisial HA yang nantinya akan digunakan pada proyek yang ada di Tilamuta. Memang proyek itu berada di Tilamuta namu perusahaannya CV berada di Pohuwato,” sambung Arie.
Terakhir, dirinya menegaskan akan mengundang kembali inisial HA untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Kami akan. memeriksa kembali yang bersangkutan,” kata Arie.
Penulis : Guslan Kaco