HUKRIM, ATENSI.CO- Salah sorang aktivis lingkungan Kabupaten Pohuwato, Rustam Ladiku.S.IP., mempertanyakan polemik tanjung panjang yang sampai hari ini belum selesai.
Kepada media ini, Kamis 16 Juni 2022, Rustam sangat mengapresiasi tindakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pohuwato yang telah berhasil meringkus 9 orang tersangka akibat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Cagar Alam yang berada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Namun, dengan adanya penangkapan tersebut, dirinya mempertanyakan persoalan kasus tanjung panjang yang berada di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan.
“Ditambahkan lagi, Ketika memberantas kerusakan lingkungan seharusnya dari hulu hinnga hilir, saya lihat penegak hukum saat ini terkesan membiarkan kerusakan lingkungan di daerah tambak, ada apa sebenarnya?,” tanya Rustam.
Lebih jauh menurutnya, sampai saat ini tidak ada tindakan terhadap para pengurusakan lingkungan Cagar Alam tersebut.
“Jangan hanya tambang saja yg dilakukan proses hukum tapi tanjung panjang juga harus di presur oleh pihak yg berwajib. Dan seharusnya ada perlakuan yang sama terhadap para perusak lingkungan jangan hanya sepihak saja,” pungkasnya.
Penulis : Guslan Kaco