POHUWATO, ATENSI.CO – Salah satu korban berinisial FH (30) yang diduga mendapat penganiayaan dari salah satu oknum Bhayangkari Pohuwato inisial (SVW) meminta proses hukum segera di percepat oleh kepolisian Polres Pohuwato.
Hal itu diutarakan langsung korban FH kepada media ini Rabu, 28 Desember 2022. Menurut FH kasusnya tersebut sampai saat belum mempunyai kejelasan yang pasti.
“Saya belum mendapatkan informasi soal kasus ini, sehingga saya berharap Polres Pohuwato segera mempercepat kasus tersebut,” tegas Korban FH.
Sebab menurutnya, kejadian memalukan itu terjadi pada bulan Juni 2022 kemarin. “Sekali lagi kami berharap kepada APH untuk segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan,” Harapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapolres Pohuwato, melalui kasat Reskrim Iptu Arie A Yos membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini proses hukumnya akan segera di limpahkan ke kejaksaan.
“Perkara itu sudah dinyatakan selesai di tingkat penyidikan, tinggal nanti menunggu agenda pelimpahan dari Kejaksaan,” Tutup Kasat Reskrim polres Pohuwato.
Sekedar informasi, telah terjadi tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oknum ibu Bhayangkari.
Menurut informasi diperoleh dari korban, saat itu korban berinisial (FH) sedang duduk di kantor SPBU Marisa bersama rekan-rekannya, dan saat itu juga korban sedang berbicara menggunakan telepon seluler miliknya. Akan tetapi, tiba-tiba terduga pelaku insial (SVW) menghampiri korban dan langsung menunjuk korban tanpa penyebab apapun.
Saat itu korban berusaha tidak menghiraukan gestur tangan yang mengarah pada dirinya saat itu, merasa terduga pelaku tidak di gubris oleh korban, maka saat itu korban mendapat sentuhan fisik di bagian leher korban dari terduga pelaku. Bahkan, terduga pelaku ini sempat mengeluarkan perkataan kotor terhadap korban.
Tidak sampai disitu, merasa risih atas perlakuan dari terduga pelaku itu, akhirnya korban berusaha melawan dan terjadilah perkelahian.
Dari kejadian itu, Korban langsung melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ibu Bhayangkari ke Mapolres Pohuwato.**