HUKRIM, ATENSI.CO – Semakin menarik untuk dibahas, kembali nama kepala dinas pendidikan kabupaten Pohuwato, Ikbar AT Salam disinyalir melakukan legalisir ijazah yang diduga palsu yang dilakukan salah satu kepala desa terpilih Fendi Diange, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum media ini, Kepala Dinas pendidikan melakukan legalisir saat pemenuhan berkas salah satu calon kepala desa. Parahnya lagi, pihak sekolah yang notabenenya mempunyai hak untuk melakukan legalisir tidak melakukan hal tersebut karena menghindari Polemik akibat dampak dari dugaan Ijazah Palsu tersebut.
Sementara jika menurut regulasi yang ada, pengesahan Ijazah dilakukan Dinas Pendidikan apabila sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak beroperasi lagi atau dalam artian sekolah tersebut di tutup.
Kepada media ini, Rabu, 24 Agustus 2022 Maimuna Lahay menyayangkan atas pengesahan Ijazah yang di diduga palsu oleh kepala dinas pendidikan Pohuwato Ikbar AT Salam.
“Kepala dinas itu tidak berwenang untuk melakukan legalisir kalau berdasarkan aturan undang-undang nomor 29 tahun 2014. Disitu jelas bahwa kepala dinas tidak berhak melakukan lagalisir apabila sekolah tersebut masih ada,” Kata Maimuna.
Sementara jika di korelasikan dengan pernyataan kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Arie Yos pada Selasa 23 Agustus kemarin, pihaknya telah memeriksa kepala dinas yang bersangkutan dan lagalisir yang dilakukan oleh kepala dinas tersebut di benarkan.
“Kemarin saya sudah konfirmasi ke pihak dinas pendidikan, mereka mengatakan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli,” kata Arie Yos saat diwawancarai awak media ini .
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media Ini mencoba mencari kralifikasi dari pihak dinas pendidikan dalam hal ini Kepala Dinas Ikbar AT Salam.
Penulis : Guslan Kaco