ATENSI.CO, HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH, tetap bersikukuh dengan tuntutan awalnya yakni dengan menerapkan UU ITE bagi Pimpinan Redaksi Klikbmr.com.
Hal ini disampaikan Zulkarnain saat diwawancarai sejumlah wartawan usai membacakan tanggapan JPU pada sidang dengan agenda agenda mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.
“Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen
Disinggung soal dugaan mengabaikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Zulkarnain membantah.
“Tidak mengabaikan Undang-Undang Pers. Memang benar KlikBMR.Com sudah memiliki badan hukum. Namun media milik bersangkutan terlambat mendaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, nanti sudah jauh hari baru medianya mendaftar dan telah terverifikasi di Dewan Pers,” ungkapnya.
Baca juga :Hadiri Sidang Upink, Beggie : Ini Bentuk Dukungan Moral
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH dan Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.
Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.
“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dad u itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum, akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (*)