HUKRIM, ATENSI.CO – Kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu kepala desa terpilih Fendi Diange, Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, nampaknya semakin lama semakin menarik untuk di ulas.
Dari rentetan pemberitaan sebelumnya, kali ini Kepala Sekolah SDN 03 Marisa, Desa Teratai, Lilis Napu ungkap nama Fendi Diange tidak terdaftar di Sekolah SDN 03 tersebut.
Hal itu diutarakan langsung kepala sekolah Lilis Napu saat ditemui di ruangan kerja pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Lilis, peraturan Permendikbud bahwasanya pihak sekolah melakukan legalisir ijazah harus berdasarkan data-data yang berada di sekolah itu sendiri. Akan tetapi pada saat dibuka Standbook nama Fendi Diange tidak terdaftar di sekolah tersebut.
“Permendikbud itu harus ada verifikasi dan istilah verifikasi bukan hanya Kepala Sekolah sendiri sehingganya, saya konfirmasi ke guru-guru untuk saya mintakan Standbook. Karena, standbook ini istilahnya jantung dari pada sekolah tersebut dan setelah kami lihat secara detail, nama Fendi Diange tidak terdaftar,” Ungkap Kepsek Lilis Napu.
Lanjut Lilis, berdasarkan standbook yang ada, nama Fendi Diange tidak ditemukan akhirnya pihak sekolah tidak mengeluarkan lagalisir Ijazah karena terindikasi Ijazah tersebut palsu.
“Karena kami pihak guru berdasarkan fakta administrasi sekolah, maka saya bilang saya tidak bisa menanda tangani Ijazah. Satunya lagi, ijazah tersebut yang menandatangani kepala sekolah yang sudah meninggal maka saya perintahkan Fendi Diange ke dinas pendidikan Pohuwato,” Sambungnya.
Pada saat Kepala Dinas Pendidikan mengundang dirinya, Lilis menjelaskan apa yang menjadi landasan pihak sekolah tidak mengeluarkan lagalisir, antara lain nama Fendi Diange tidak terdaftar di standbook kemudian Nomor Induk Siswa yang tertera di ijazah menggunakan NIS atas nama orang lain.
“Saya serahkan kepada Dinas Pendidikan dan saat itu kepala dinas menyuruh untuk membuat pernyataan, di pernyataan tersebut saya menuliskan atas nama Fendi Diange Tia ada di standbook, kedua nomor ijazah yang ada pada ijazah 143 atas nama orang lain,” Tandasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media ini, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Arie Yos menegaskan kasus dugaan ijazah palsu tersebut saat ini masih status penyelidikan.
Penulis : Guslan Kaco