ATENSI.CO, POHUWATO – Dipesan melalui salah satu aplikasi jual beli online (Shoope), ribuan obat terlarang dan siap edar di Kabupaten Pohuwato itu, berhasil diamankan oleh sat narkoba polres Pohuwato.
Informasi diperoleh media ini, terduga pelaku itu Berinisial IB asal Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terduga pelaku berhasil di ciduk anggota sat Narkoba saat menjemput obat terlarang untuk kembali dijual di wilayah Bumi Panua.
Sat narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan dalam konferensi Pers menjelaskan, pengamanan ribuan obat terlarang itu terjadi pada pukul 12.00 WITA, usai pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.
“Penangkapan terjadi di Desa Sipatana sekitar Pukul: 12.00 Wita, saat pelaku menjemput paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang. Penangkapan itu juga berawal dari laporan masyarakat sehingga kami melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman barang,” tuturnya Kamis, 2 Februari 2023.
Dari tangan pelaku kata Kasat Narkoba, kurang lebih sekitar 6 ribuan butir obat terlarang yang berhasil berhasil di sita. Bahkan, dari pengakuan Pelaku sendiri, barang haram itu sudah lama dijual dan beredar luas di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.
“Bukan hanya di jual ke masyarakat saja, bahkan dijual hingga ke kalangan siswa. Efeknya sendiri kata Pelaku bisa menyebabkan mabuk,” kata Kasat.
Sementara itu, dari pengakuan Pelaku IB sendiri mengatakan, bahwa paket tersebut dipesan dari aplikasi jual Shoppe.
“Pengiriman dari Jakarta. 1 (satu) Dos Isi 10 butir, saya jual 12 ribu 1 strip,” kata IB, Pelaku pengedar barang haram tersebut terlihat pasrah.
Untuk saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah diamankan Sat Narkoba di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Guslan Kaco