HUKRIM, ATENSI.CO – Usai Polisi Daerah Gorontalo mengeluarkan status DPO, Rahmat Is Ambo alias Rahmat Ambo Berhasil di ciduk Polda Riau, dan Polsek Bukit Raya pukul 23.00 WIB bertempat di Villa Permai Pekan Baru Jl. Delima Provinsi Riau. Kamis, 25 Agustus 2022, kemarin.
Dimana Rahmat Ambo tersebut menjadi buron Polda Gorontalo atas kasus penipuan berkedok forex atau investasi bodong. Mirisnya lagi, jumlah kerugian korban investasi tersebut mencapai milyaran rupiah.
Atau perlakuannya sebagai treader abal-abal, Rahmat Ambo terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Gorontalo.
Penulis : Guslan Kaco