ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Untuk memaksimalkan pemungutan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, menggelar rapat evaluasi pencapaian realisasi pajak.
Rapat tersebut dipimpin langsung,Lurah Kotamobagu, Felly Tandayu S.Pd yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan, Jumat (11/10/2019) kemarin.
Menurut Lurah, kegiatan rapat yang dilaksanakan mengadakan evaluasi terhadap realisasi SPPDT PBB P2, mengingat sampai Tanggal 31 Desember 2019 batas akhir dan retribusi sampah sekaligus dibahas keaktifan perangkat dalam kerja bakti serta kehadiran apel di kecamatan dan upacara hari-hari nasional
“Saya rasa warga sudah paham pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk masyarakat, perlu untuk mempercepat penagihan tiap lingkungan harus door to door untuk jemput bola agar cepat mencapai target 100%,” ujar Tandayu
“Mengingat kalau wajib pajak nanti membayar mendekati tanggal jatuh tempo akan menyulitkan karena kebutuhan hari raya natal dan tahun baru akan semakin membebani,” lanjut Tandayu.
Dirinya menjelaskan dengan capaian 56%, untuk sementara kelurahan Kotamobagu tertinggi di kecamatan Kotamobagu Barat dan urutan ke 6 se Kota Kotamobagu
“Target yang harus ditagih kepada wajib pajak sebesar Rp 597.000.000 dari 1135 lembar SPPDT, dan yang sudah tertagih Rp 334.780.00 dari 605 SPPDT,” bebernya
Sementara terkait retribusi sampah target Rp 125.000.000 yang baru tertagih Rp 44.000.000 setara 34%.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat semakin hari semakin meningkat. Seiring perkembangan Kota Kotamobagu yang semakin maju berkat warganya yang taat membayar pajak,” tutupnya. (*)