ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Diduga menjual minuman soda dengan harga tak wajar, Toko Tita didatangi Kepala Dinas Perindag Kota Kotamobagu, Herman Aray bersama petugas Satpol PP.
Pasalnya, Toko Tita menjual minuman soda Coca- cola, Fanta, dan Sprite ukuran 1 liter yang biasanya Rp90-95 ribu per lusin sudah dijual dengan harga Rp180-200 ribu. Kemudian ukuran 1,5 liter harga normal Rp138 ribu, dijual Rp300-350 ribu per lusin.
Pantauan Atensi.co, Herman Aray langsung bertanya kepada konsumen beberapa harga satu lusin minuman soda merek Coca cola untuk memastikan keluhan warga. Bahkan dirinya langsung menghubungi salah satu distributor minuman tersebut untuk perbandingan harga.
Selanjutnya Herman yang dikawal Satpol PP menemui pemilik toko Tita dan mempertanyakan harga minuman soda yang sudah naik signifikan tersebut.
“Kami menjawab keluhan warga soal harga minuman soda di salah satu toko. Memang harganya sudah berlebihan dan tidak sesuai. Makanya untuk sementara minuman ukuran satu liter kami hentikan. Bisa dijual tapi dengan harga wajar,” tandasnya.
Selain itu kata Aray, pihaknya akan memanggil pemilik Toko Tita untuk dimintai Keterangannya soal dugaan monopoli harga.
“Cara- cara seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Titi Jonathan Gumuli, mengaku apa yang dilakukan nya adalah wajar sesuai dengan hukum pasar, dimana ketika banyak permintaan harga naik. Apalagi barangnya diambil dari Manado.
“Saya mengambil barang di Manado. Wajar jika harganya naik signifikan,” ucapnya.
Untuk sementara, kata Titi, dirinya mengikuti perintah Disperindag untuk menghentikan penjualan minuman soda ukuran 1 liter.
“Saya mengikuti anjuran dari Disperindag. Hentikan penjualan minuman,” kata Titi. (ddj)