Bisnis sarang burung walet dianggap sebagai salah satu usaha yang dapat memberikan kesejahteraan yang lebih. Untuk itu saat ini pendirian sarang burung walet pun kini mulai ditekuni oleh sejumlah warga yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Semakin menjamurnya sarang burung walet tersebut membuat pihak Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terhadah bangunan sarang burung walet.
Ketua Badan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) Mulyadi Pamili, menyampaikan jika hal tersebut telah diusulkan diantara 22 Ranperda yang nantinya akan dibahas pada tahun 2019 ini. “Kalau kita biarkan tanpa aturan yang legal, bisa saja nanti tidak akan terkendali, sehingga akan muncul banyak persoalan baru,” kata Pamili.
Dia menjelaskan, sarang burung walet bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bolmut nantinya. Namun begitu, keberadaan bangunan burung walet ini perlu juga ditata dan direncanakan. “Kalau Perda-nya ada, kan bisa membantu daerah, karena akan ada retribusi pada bangunan sarang burung walet ini, serta akan ada penataan terhadap bangunannya juga, sehingga para pelaku usaha burung walet ini tidak asal asalan mendirikan bangunan. Untuk itu diharapkan, tahun 2019 ini Perda sudah bisa kita sahkan, sehingga bisa menjadi langkah yang baik untuk daerah kita ke depannya,” ungkap Politisi Partai Nasdem tersebut.
Dirinya berharap dengan adanya Ranperda tersebut akan melahirkan sebuah produk hukum yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat. “Keinginan masyarakat untuk mendirikan sarang burung walet tersebut harus kita dukung bersama, sebab tidak hanya akan menguntungkan pemilik namun juga akan menjadikan PAD Bolmut bisa meningkat,” kunci Mulyadi. (fp)