Lagi-lagi dunia pendidikan di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya hingga 15 bulan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) non sertifikasi bagi guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum juga dicairkan.
“Hingga saat ini sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 hak kami belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut,” keluh sejumlah guru yang enggan dipublish namanya.
Dikatakannya, sekitar 637 guru non sertifikasi yang ada di Bolmut, kerap mempertanyakan hak mereka tapi belum juga ada kejelasan. “Kami minta pihak provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar segera membayarkan apa yang menjadi hak kami, karena selama ini tidak jelas alasan dari pihak dinas pendidikan Provinsi,” pungkas mereka lagi.
Patra Kapiso, Kapala Cabang Dinas Pendidikan Perwakilan Sulut Wilayah Bolmut saat dikonfirmasi mengakui jika secara keseluruhan di Sulut TTP non sertifikasi belum terbayarkan, karena memang ada sedikit keterlambatan pada proses penyaluran. “Namun sudah saya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi sementara dalam proses. Kemungkinan akan dibayarkan bulan ini. Saya juga menghimbau kepada guru-guru non sertifikasi baik SMA dan SMK dapat bersabar, karena masih dalam proses,” tepis Kapiso.
Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Aktrida Datungsolang, ketika dimintai tanggapannya menyampaikan kekesalannya. Menurutnya harusnya Dinas Pendidikan Provinsi dapat segera membayarkan apa menjadi hak para guru non sertifikasi tersebut.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, untuk mempertanyakan apa kendala sehingga belum dibayarkan. Ini menjadi perhatian, karena sudah menjadi hak para guru,” tegas Aktrida.(ft)