ATENSI.CO, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, membuka pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Fijay Bumulo menjelaskan, hal ini berdasarkan pengumuman KPU Bolsel No:19/PL.02.2.pu/7111/KPU/Kab/V111/2020 tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020.
“Sebagaimana amanat PKPU 3 tahun 2017 yang sudah beberapa kali di rubah dan terakhir perubahannya di PKPU 1 tahun 2020 pasal 38, bahwa KPU Bolsel wajib mengumumkan kepada media massa, halaman KPU Bolsel, serta papan-papan pengumuman terkait seluruh tahapan Pilkada Bolsel mulai dari pendaftaran, syarat pendaftaran, tempat pendaftaran, waktu/jam pendaftaran dan lokasi pendafaran,” ucap kepala teknis penyelenggara Fijay Bumulo.
Ia menambahkan, pengumuman ini merupakan komitmen bersama KPU Bolsel terhitung mulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020.
“Dimana, pihak KPU Bolsel akan mengumumkan setiap hari secara marathon ke media massa untuk diketahui oleh publik dan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020,” tambahnnya.
Adapun untuk persyaratan pencalonan, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 113/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 4 (Empat) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 10.408 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Delapan) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jalan Veteran Nomor 1 Desa Toluaya Kecamatan Bolaang Uki – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan alamat https://kpu-bolselkab.go.id/ (Contact Person : Greis : 0823 4868 0935, Rian 0852 4072 9158). (KPU Bolsel/APIN/ADVE)
klik disini pengumumannya