ADVETORIAL, ATENSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2022, Selasa 27 September 2022, malam hari.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot didampingi Ketua Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua Syariffudin Mokodongan ini, diikuti anggota dewan dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.
Selain itu, rapat paripurna yang laksanakan secara virtual ini juga dihadiri Forkompimda Kotamobagu, Sekda Kotamobagu, jajaran keasistenan, staf ahli, kepala dan sekretaris dinas dan badan, Kabid, Kasi, camat serta sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Tahun 2022, saya buka denga resmi dan terbuka untuk umum,” ucap Herdy Korompot, seraya mengetukkan palu dan disambut tepuk tangan peserta rapat.
Usai penyampaian pandangan BANGGAR DPRD Kotamobagu oleh Jusran Mokolanot, rapat dilanjutkan dengan Pembacaan Nota Kesepakatan, oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Hi Mohammad Agung Adati ST MSi.
Usai pembacaan Nota Kesepakatan, pimpinan rapat paripurna menyanya kepada semua anggota DPRD kotamobagu terkait persetujuannya agar KUA-PPAS Perubahan 2022 diterima, dan semuanya menerima.
Agenda dilanjutkan dengan penadatananan tiga pimpinan DPRD Kotamobagu dan Wali Kota Kotamobagu atas Nota Kesepakatan, dan dilanjutkan dengan penayampaikan Wali Kota Kotamobagu dalam rapat paripurna tersebut.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, memberikan apresiasi kepada seluluh pimpina dan anggota DPRD Kotamobagu atas digelarnya rapat paripurna ini.
Menurutnya, penandatanganan nota KUPA-PPAS Tahun 2022 ini, merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat.
“Dapat juga kami sampaikan pada malam hari ini bahwa KUPA-PPAS Tahun 2022 yang kami ajukan beberapa waktu lalu juga disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan belanja tahun 2022 diantaranya diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban 2 persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi di dearah.” Jelasnya.(Adv)**