ADVETORIAL, ATENSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Sangadi Desa Pontodon Timur, Selasa 30 Agustus 2022.
Adapun RDP antara DPRD Kotamobagu dengan Sangadi desa Pontodon Timur tersebut, dalam rangka membahas keluhan perangkat di Desa Pontodon Timur yang telah diganti.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu didampingi Anugerah Beggie Gobel, Dani Mokoginta, Alfitri Tungkagi dan dihadiri Sangadi Desa Pontodon Timur serta beberapa dinas terkait.
Dalam RDP ini Herdy mengatakan, inti dari permasalahannya bahwa ada surat masuk dari pihak – pihak pemohon yang telah di ganti posisinya sebagai perangkat.
“Dari adanya surat masuk dari pihak pemohon yang telah di gantikan posisinya sebagai perangkat maka kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak yang dirugikan. Pemerintah Kota Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan dengan baik,” kata Herdy.
Lanjut Herdy, permasalahan telah berjalan lama. “Iya permasalahannya kurang lebih sudah 1 tahun tapi pihak – pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu telah melakukan proses hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar,” katanya.
Menurut Herdy, sebagai Wakil Rakyat harus memfasilitasi setiap aduan yang di sampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan.
“Ini harus di sampaikan kepada pihak pemohon sehingga keputusannya ada kepada pihak pemohon. Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang tidak terpenuhi,” ucapnya. (Adv)