ATENSI.CO, ADVETORIAL- Masuk Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Rabu (15/1/2020) menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan tahun 2020 dan pembicaraan tingkat I penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Kegiatan rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu itu, dibuka langsung Wakil Ketua I DPRD, Syarifuddin Mokodongan, didampingi Wakil Ketua II Herdi Korompot, menyampaikan apresiasi kepada pihak Eksekutif dan semoga hubungan antara pihak legislatif dan eksekutif saling terus terjaga.
Dalam sidang paripurna juga turut dihadiri Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, anggota DPRD Kota Kotamobagu, unsur Forkopimda, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Kotamobagu, Camat serta Lurah dan Sangadi Se Kota Kotamobagu.
Enam Ranperda inisiatif DPRD Kotamobagu yang diparipurnakan tersebut, yakni tentang kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih tanaman, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam membacakan tanggapan Eksekutif, mengatakan bagi pihak eksekutif diajukannya 6 Ranperda inisiatif dewan ini, merupakan sebuah langkah maju dan gambaran nyata akan semangat kebersamaan antara pihak eksekutif dan legislatif yang dilandasi dengan niat tulus untuk terus bersama dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat di daerah ini.
“Keinginan bersama untuk terus memajukan daerah serta mensejahterakan masyarakat, dapat terlihat dari diajukannya enam ranperda inisiatif dewan ini, sehingga atas nama pihak eksekutif dengan ini menyatakan menerima enam ranperda ini, untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar wawali. (*)