ADVETORIAL, ATENSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II, pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kotamobagu ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST, Senin 1 Agustus 2022.
Berkembang dalam paripurna, ada enam poin yang disarankan Banggar DPRD terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk tindaklanjuti Pemkot Kotamobagu.
Enam poin tersebut disampaikan Alfitri Tungkagi selaku salah satu anggota Banggar DPRD Kotamobagu.
Adapun enam poin tersebut yakni:
- Laporan APBD kiranya dapat dilengkapi sesuai dengan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam pergeseran anggaran pada masing-masing OPD, agar kiranya pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam penyajian informasi.
- Diminta kepada pemerintah agar kiranya dapat mengkaji lagi terkait penetapan retribusi pajak hiburan, ruko, kios di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret.
- Diminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan pendapatan asli daerah di tahun mendatang.
- Diminta kepada pemerintah daerah agar Dinas Perhubungan mencari format dalam meningkatkan fasilitas parkir yang ada di tempat-tempat umum di Kotamobagu
- Dalam penulisan angka-angka di laporan pertanggungjawaban mengharapkan kepada tim pemerintah, agar tidak keliru dan harus diperbaiki untuk tahun-tahun yang akan datang.
Dalam paripurna ini, 3 fraksi masing-masing Fraksi Hanura, Golkar dan Demokrat memilih tidak membacakan pandangan fraksi.
sementara pihak legislatif, dihadiri Wakil DPRD Syarifuddin Juaidi Mokodongan serta sejumlah anggota DPRD Kotamobagu.(Adv)**