Kapolsek Marisa Beri Klarifikasi Tudingan Intimidasi Terhadap Wartawan 

HUKRIM, ATENSI.CO – Pihak Kepolisian Polres Pohuwato, Polsek Marisa, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan media online di Pohuwato, Meykel Detu (kabargorontalo.id), yang terjadi pada Sabtu, 26 November 2022.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolsek Marisa, Iptu Usman Dg. Maroa, mengatakan bahwa, hal tersebut tidak benar.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa tudingan intimidasi itu tidak benar. Yang terjadi semalam hanya miskomunikasi. Jadi rekan jurnalis yang datang kami tanya dari mana. Kalau mau liputan silahkan, namun kalau bisa diblur wajahnya karna objek yanh diliput adalah anak di bawah umur,” jelas Usman.

Dirinya juga membantah, adanya dugaan yang menyebutkan oknum istri menendang watawan.

“Jadi saat itu, rekan wartawan ini berada di depan. Nah salah satu bhayangkari memintanya untuk tidak menghalangi pandangan. Ditegur dengan cara menyentuh bagian belakang wartawan dan mengenai tas ransel yang disanggul,” jelasnya.

“Namun demikian, dari lubuk hati yang dalam, atas nama anggota Polri Polsek Marisa, saya pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan-rekan jurnalis jika kami keliru. Pers adalah mitra Polri,” pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *