Aliansi Jurnalis Pohuwato Beri Dukungan Moral Buat Upink

ATENSI.CO, POHUWATO –Dukungan kepada Pemimpin Redaksi Klikbmr.com, Supriadi Dadu agar terbebas dari jerat hukuman atas pemberitaan di media siber miliknya terus mengalir.  Tak hanya dukungan dari rekan seprofesi yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) dukungan solidaritas kepada Supriadi dadu alias Upink juga dating dari luar provinsi Sulut.

Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Ketua Aliansi Jurnalis Pohuwato, Jojo Rumampuk saat dihubungi via seluler, Senin (25/03/2019).

Menurut Jojo panggilang akrabnya, harusnya ketika ada keberatan soal pemberitaan baiknya diselesaikan dengan prosedur yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sungguh disayangkan proses ini berlanjut ke pengadilan, bahkan pasal yang dikenakan pun adalah UU ITE.

“Sebagai sesama jurnalis kami memberikan dukungan moral kepada rekan kami Supriadi Dadu yang kini menghadapi masalah hukum yang saat ini sedang berproses di Pengadilan,” ucap Pemimpin Redaksi Faktanews.com.

Baca : Ini Pendapat Anggota Dewan Pers Soal Kasus KlikBMR.com

Dirinya  menyayangkan, jika sebuah produk jurnalistik harus diselesaikan dengan UU ITE bukan UU Pers Nomor 40 Tahun1999. Padahal sebelumnya sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri serta Kejagung.

“Kan, sudah ada MoU. Harusnya ini menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian kasus jurnalistik,” ucapnya.

Sementara itu, Supriadi Dadu saat dimintai tanggapannya terkait dukungan moral dari Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP) Provinsi Gorontalo, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh AJP meskipun  berada di luar Provinsi Sulut.

“Saya secara pribadi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan dari jurnalis yang ada di Pohuwato. Dukungan ini tentunya menjadi kekuatan tersendir bagi saya probadi dan rekan-rekan jurnalis yang ada di BMR. Terima kasih sahabat,” ucap Upink dengan nada pelan.

Sebelumnya, pada Kamis (20/3/2019), sekitar 80an wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejari Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, DPRD Kotamobagu dan di Mapolres Kotamobagu. Ditempat itu, mereka menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus Uphink. (ddj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *