ATENSI.CO, POLITIK – Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kotamobagu tentang Lembaga Adat , dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dan dilaksanakan di Restaurant Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan ini dipimpim langsung Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Chandra Gobel, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, serta narasumber Kabag Hukum Pemkot, Rendra Dilapanga, dan staf ahli Bapemperda Ishak Sugeha.
Ketua Bapemperda dalam sambutannya menyampaikan, uji publik ini merupakan tahapan proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masukan dan saran dari para peserta uji publik, menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Begie.
Dikatakannya, maksud dan tujuan dibentuknya Perda itu, selain sebagai pedoman penataan lembaga adat di daerah Kota Kotamobagu, juga untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah daerah atau pemerintah desa, dalam pelaksanaan program pelestarian pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
“Tujuannya agar di Kota Kotamobagu sudah ada lembaga yang diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan atau produk keputusan adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi silang pendapat. Sebab, beberapa kejadian baik dalam pemberian gelar adat atau pemberian sanksi adat, kadang kala terjadi kontroversi. Karena lembaga yang memberikan gelar dan sanksi itu, bukanlah representasi dari perwakilan adat yang diakui di Kota Kotamobagu,” ucapnnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot Menambahkan langkah dan upaya ini dilakukan pemerintah untuk memperjelas posisi lembaga adat di Kota Kotamobagu, karena selama ini lembaga adat berjalan sendiri tanpa adannya dasar hukum.
“Hari ini pasal per pasal sudah saya lihat bahwa posisi lembaga adat hari ini sudah di posisikan menjadi mitra dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, dan ini sangat luar biasa, “ucapnnya.
Dia berharap setelah adannya dasar hukum untuk lembaga adat ini, para pemangku adat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.
” setelah dari sini kita wajib mensosialisasikan ke masyarakat bahwa semua tentang kelembagaan adat itu sudah ada dasar hukum, ” tambahnnya.
Dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh ketua Komisi III Royke Kasenda, anggota DPRD Eka Mashoeri, Abbas Limbalo, dan Sukardi Sugeha dan untuk pemerintah Kota Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Anki T Mokoginta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Lurah/Sangadi, tokoh – tokoh adat, ketua lembaga adat desa/Kelurahan, serta Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI), dan para pemuda yang tergabung dalam Tim Telusur Jejak Bogani. (APIN)