ATENSI.CO, GORONTALO- Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir di Provinsi Gorontalo namun langkah pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
Saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo masih menempatkan petugas gabungan di Perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulut yang terdiri dari Polri, Satpol PP, Dishub serta Petugas Kesehatan.
Bahkan memasuki New Normal, warga yang melintas di perbatasan diwajibkan untuk memperlihatkan hasil Rapid Test, Surat Keterangan Kesehatan, dan Surat Jalan dari desa/kelurahan.
“Kami sangat mengharapkan para setiap yang melintasi perbatasan harus memperlihatkan hasil pemeriksaan Rapid Test dan ini sudah menjadi kepetusan pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Meni S. Doda, Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Provinsi Gorontalo saat diwawancarai di Perbatasan, Rabu (24/06/2020).
Meni menambahkan, hal ini juga berlaku kepada para sopir angkutan umum antar provinsi dan sopir pengangkut logistik baik pribadi maupun perusahaan.
“Termasuk para sopir juga harus Rapid Test,” ucapnya.
Saat disinggung apakah ada penutupan jalan di waktu tertentu, Meni mengatakan tidak ada penutupan jalan, hanya bagi kenderaan dan orang yang melintas akan diperiksa oleh petugas baik kesehatan maupun surat keterangan lainya.
“Sudah tidak ada penutupan jalan, tapi diperiksa,” ujar Meni. (ddj)