ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Polemik soal bantuan beras di masa pandemi Covid-19 di Kotamobagu sepertinya tak pernah usai.
Buktinya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Selasa ( 16/6/2020), terungkap bahwa bantuan beras yang disalurkan ke masyarakat berbeda kriteria, yakni beras premium dan beras medium.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarif Mokodongan, pihaknya sangat kaget ketika meminta data soal spesifikasi beras bantuan dalam rangka Covid-19 ke Dinsos ternyata beras yang disalurkan spesifikasinya beras medium dengan harga Rp9700/ kg.
Sementara laporan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu saat RDP pekan lalu, di Dinas Katahanan Pangan itu beras yang disalurkan spesifikasinya premium.
“Saya cukup kaget mendengar penjelasan dari Kadis Dinsos bahwa beras yang disalurkan ada perbedaan spesifikasi antara beras yang disalurkan oleh Dinsos dan Dinas Ketahanan Pangan. Padahal sama- sama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Syarif, Selasa (16/06/2020).
Dirinya juga mempertanyakan kenapa ada perbedaan soal spesifikasi beras bantuan. Apakah ada kriteria khusus bagi masyarakat yang menerima beras premium dan masyarakat yang menerima beras medium.
“Dimana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia jika seperti ini? Apakah ada perbedaan kriteria mana masyarakat yang layak menerima beras premium dan mana masyarakat yang layak menerima beras premium?,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis Sosial Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, saat dikonfirmasi usai RDP mengaku bahwa beras yang disalurkan melalui Dinas Sosial itu beras medium dengan harga Rp9700/kg sedangkan beras yang premium diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan.
“Jadi kami hanya menyalurkan beras bantuan spesifikasi medium yang premium itu Dinas Ketahanan Pangan. Dan itu sudah disalurkan lebih awal, nanti dikonfirmasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan soal beras premium,” kata Sarida. (ddj)