ATENSI.CO, HUKRIM- Polres Kotamobagu terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dilakukan oleh salah satu pedagang pasar 23 maret saat melaksanakan penertiban pedagang pasar untuk pencegahan penyebaran covid-19 beberapa hari lalu, Selasa (12/05/2020).
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Rusman Saleh mengatakan bahwa untuk kasus penganiayaan ini tidak ada kendala.
“Saat ini masih tahap penyelidikan kami sudah periksa semua saksi-saksi serta tersangka,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan main-main dengan masalah hukum yang terjadi di wilayahnya.
“Untuk kasus korban Susilo Sutarman Mokoginta, mudah-mudahan besok sudah tahap 1 atau ditingkatkan ke penyidikan, untuk korban Wiliamri Mamonto masih tahap penyelidikan,” tutupnya. (apin)