ATENSI.CO, HUKRIM- Polres Kotamobagu, Selasa (12/05/2020) melakukan Konferensi Pers terkait penetapan 2 tersangka dugaan pelaku ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit dan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya SIK, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah bos yang membiayai aktifitas PETI di dua lokasi tersebut.
“Keduanya adalah AL alias Gus warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan, dan SW alias Sten warga Kota Manado, keduannya sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu, “ucapnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka Al alias Gus ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi pada 10 Mei 2020 kemarin, tanpa perlawanan sedangkan tersangka kedua SW alias Sten ditangkap di kediamannya di Manado tanpa perlawanan juga.
“Untuk tersangka Sten, kasusnya berdasarkan laporan pada 18 Maret 2020 lalu. Polisi kemudian melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit dan Potolo, “jelasnnya.
Rina menambahkan, bahwa pihak Polres Kotamobagu sudah memeriksa 8 saksi atas kasus yang menjerat tersangka SW serta kedua tersangka, yang kini berada di jeruji besi Mapolres Kotamobagu.
“Kasus kedua tersangka sudah dalam penyidikan dan secepatnya kita majukan ke penuntutan,” kata Rina.
Dalam konferensi pers itu dihadirkan juga kedua tersangka Gus dan Sten serta Barang bukti berupa genset, generator, dan sianida. (apin)