ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Kasus perceraian di Kabupaten Pohuwato dua tahun terakhir dari 2018 hingga 2019 terus meningkat. Hal ini berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Pohuwato.
Dari data tersebut terungkap kasus perceraian pada tahun 2018 ada 197 kasus dan pada Tahun 2019 sekitar 239 kasus. Jadi jika dilihat dari data yang ada ada peningkatan 42 kasus.
Saat dikonfirmasi, Bagian Informasi dan Pengaduan, Drs. Agusalim mengatakan pada umumnya pemicu perceraian disebabkan oleh pertengkaran, KDRT, dan orang ketiga.
“Lebih banyak karena pertengkaran dalam rumah tangga,” kata Agusalim yang juga menjabat Panitera Muda Hukum.
Saat disinggung siapa yang lebih banyak mengajukan gugatan cerai di pengadilan, Agusalim menyampaikan gugatan cerai lebih didominasi oleh perempuan.
“Yang lebih banyak mengajukan gugatan cerai adalah pihak perempuan,” ujarnya. (ddj)