ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Tanda awas bagi para perokok aktif yang ada di Kotamobagu. Pasalnya, Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tahapan penerapan nya saat ini, masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu melalui Sosialisasi, Advokasi dan Konsolidasi Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan, di Restoran Lembah Bening, Rabu (04/12/2019).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotamobagu, Adnan Massinae.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, saat ini di Kotamobagu sudah ada instruksi Wali Kota Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) di kantor pemerintah, sekolah dan tempat ibadah. Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari instruksi Wali Kota.
“Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah masih terdapat di tempat-tempat umum bahkan di perkantoran masih ada juga yang merokok,” kata Yani.
Yani menjelaskan, jika intruksi wali kota tidak efektif maka maka bisa saja akan ditingkatkan lagi menjadi peraturan wali kota atau pun menjadi perda yang mengatur juga soal sangsi.
“Makanya pertemuan pada hari ini adalah untuk mencari informasi, masukan-masukan stakeholder yang terlibat untuk bagaimana memaksimalkan ini untuk menjadi peraturan wali kota atau peraturan daerah agar kawasan tanpa rokok ini benar-benar berlaku,” ujarnya. (ddj)