ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Paska pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker, mulai dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Kamis (10/10/2019), untuk proses penarikan obat yang mengandung Ranitidin, pihaknya telah membentuk tim.
“Sejak kemarin mereka sudah turun ke apotik-apotik, warung obat sampai toko obat. Mudah-mudahan sampai dengan hari Jumat, mereka sudah ada hasil dan hasil itu akan diserahkan ke BPOM,” ungkap Yani.
Lanjut Yani, awalnya edaran BPOM hanya Ranitidin jenis sirup yang ditarik peredarannya, tetapi mulai tadi pagi sudah dengan jenis tablet.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan obat sesuai dengan resep dokter.
“Minimal tenaga medis lainnya bidan atau perawat yang mempunyai izin praktek sehingga apa pun yang terjadi menjadi tanggung jawab yang memberi resep,” imbaunya.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati membeli obat karena obat jenis generik ini bebas dijual dan dibeli.
“Lebih berhati-hati untuk penggunaan. Tujuannya memang untuk berobat tetapi efek besarnya adalah pertumbuhan kangker dalam tubuh,” tuturnya.
Sebagai informasi Diketahui, keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency), menegaskan bahwa senyawa Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker. (*)