Jakarta – Setelah melakukan gelar perkara kasus Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status Abah Grandong sebagai tersangka.
“Kita lakukan gelar tadi dan dinyatakan layak naik tersangka,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian , dilansir detik.com, Kamis (01/8/2019).
Arie mengatakan Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 302 ayat (2) KUHP:
“Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah karena penganiayaan hewan.”
Sebelumnya, Abah Grandong dicari polisi karena memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019.
Aksi Grandong itu kemudian viral di media sosial. Polisi pun kemudian mencarinya, tapi Grandong kemudian menyerahkan diri ke polisi. (*)