ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terus berupaya keras untuk mengembalikan aktreditasi Rumah Sakit dari D ke C. Dimana, sebelumnya RSUD Kotamobagu menerima surat dari Kemenkes Ri melalui Direktorat Jendral Pelyanan Ksehatan, Nomor HK.04.01/1/ 2963/2019 tertanggal 15 Juli 2019 tentang review kelas bagi 615 rumah Sakit se- Indonesia termasuk RSUD Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum dan Administrasi, RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali, Rabu (31/07/2019). Menurut Yusrin, pihaknya bersama Dinas Kesehatan telah mengajukan dokumen persyaratan untuk pengembalian status akreditasi Rumah Sakit sesui dengan permintaan dari kementrian.
“Dokumennya telah dibawa langsung oleh Kadis Kesehatan Kotamobagu ke Kementrian Kesehatahn RI. Saat ini mereka sudah ada di Jakarta,” ungkap Yusrin.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga telah melakukan kontrak kerja dengan dua dokter ahli bedah dan satu dokter ahli patologi sebagai salah satu syarat untuk pengembalian aktreditasi Rumah Sakit Umum Daerah.
“Untuk Dokter ahli tinggal penandatanganan kontrak. Kami telah berkomunikasi dan mereka siap melaksanakan kontrak kerjasama,” kata mantan Kabid TIK Diskominfo Kota Kotamobagu.
Dirinya berharap agar persoalan aktreditasi RSUD Kota Kotamobagu dapat segera teratasi sehingga proses pelayanan masyarakat sektor kesehatan dapat lebih maksimal.
“Itu sudah menjadi prioritas yang kami harus seleasikan sesui dengan petunjuk dari Wali Kota,” ujarnya. (ddj)