POLITIK, ATESNSI.CO- Menerima aksi unjuk rasa dari warga penambang Pohuwato yang tergabung dalam Aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM) di Kantor DPRD, Senin 26 Januari 2025. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait persoalan pertambangan, meski dibatasi oleh kewenangan regulasi.
“Terkait tuntutan rakyat yang hari ini sudah berulang-ulang ke DPRD, sehingga kita junjung tinggi adalah stabilitas daerah itu sendiri. Perjuangan DPRD terhadap tambang itu sangat luar biasa,” kata Nasir.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 156 hektare wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan desa. Namun DPRD telah melakukan langkah konkret dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Wilayah pertambangan rakyat izin pertambangan rakyat kita ada kurang lebih seratus lima puluh enam hektare yang tumpang tindih dengan hutan desa, alhamdulillah setelah kami ke Kementerian Lingkungan Hidup, ke BPKH, alhamdulillah itu dirubah akan direvisi,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti peluang pemanfaatan kawasan hutan produksi, baik Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebagai ruang relokasi bagi penambang rakyat.
“Terkait kawasan hutan bagi saya menarik ini poinnya, HPT bukan saja HPT tetapi ada juga HPK. HPT dan HPK ini untuk kemudian diserahkan kepada penambang, ini ada ruang secara regulasi untuk kita bicarakan bersama,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Kepala Balai BPKH telah membuka ruang diskusi karena masih banyak kawasan HPT dan HPK di Pohuwato yang belum dikelola secara maksimal.
“Kepala balai BPKH itu telah memberikan ruang betapa banyaknya HPT dan HPK yang ada di Pohuwato itu belum terkelola dengan baik, maka poin ini yang menjadi tugas tindak lanjut kami sebagaimana usulan untuk kami follow up,” tambahnya.
Namun Nasir menegaskan, keterbatasan kewenangan menjadi hambatan utama DPRD dalam mengintervensi langsung persoalan AMDAL perusahaan tambang.
“Kami DPRD bukan tidak mau berjuang, tapi kami dibatasi oleh kewenangan. Terkait AMDAL, PBT yang mengeluarkan adalah dinas provinsi, PETS dan GSM yang mengeluarkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Menurutnya, baik pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan, mengawasi, ataupun mengevaluasi dokumen AMDAL karena bukan menjadi domain daerah.
“Daerah pun tidak berhak untuk mengeluarkan maupun DPRD mengawasi dan mengevaluasi terhadap dokumen-dokumen tersebut karena bukan pemerintah daerah yang mengawal, tapi kami tidak tinggal diam,” ujarnya. **
Ia menambahkan, DPRD tetap menggunakan mekanisme temuan lapangan dan pengawasan berkala sebagai dasar untuk menekan kementerian.
“Ada yang namanya temuan sewaktu-waktu, ada pengawasan secara semester. Temuan ini yang kami gunakan untuk mempresur Kementerian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan dokumen AMDAL dua perusahaan ini, PETS dan GSM,” pungkas Nasir.
Dengan demikian, Nasir menegaskan bahwa DPRD tidak pasif, namun tetap bergerak dalam koridor kewenangan yang dimiliki.
“Sehingga bukan kami tidak mengambil langkah, tapi kewenangan inilah yang membatasi kami,” tutupnya.












