Di Paripurna Bahas Ranperda APBD 2026, Nasir Giasi Ingatkan Soal Batas Waktu 

POLITIK, ATENSI.CO— Menarik apa yang disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasa, saat  Rapat Paripurna ke-27 dengan agenda pembicaraan tingkat I Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,  Jumat 21 November 2025.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Pohuwato Nasir Giasi menyampaikan instruksi sebelum paripurna ditutup. Ia menyoroti tenggat waktu pembahasan APBD 2026 yang kian mepet, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, pembahasan tingkat II harus sudah masuk paripurna paling lambat 30 November 2025. Keterlambatan akan berdampak serius pada seluruh unsur legislatif.

“Jika terjadi keterlambatan, sanksinya adalah penundaan gaji selama enam bulan bagi anggota DPRD,” tegas Nasir Giasi.

Melihat kondisi waktu yang terbatas dan kondisi fiskal daerah yang disampaikan Bupati dalam rapat, Nasir mengusulkan proses pembahasan dilakukan secara panel untuk mempercepat tahapan penyusunan anggaran.

“Kami menyarankan panelisasi bersama 30 OPD. Satu panel membahas 10 OPD. Dengan cara ini, dalam waktu tiga hari termasuk hari Minggu, Insyaallah hari Selasa kita sudah bisa paripurna lagi untuk pengambilan keputusan APBD 2026,” jelasnya.

Nasir menegaskan bahwa langkah percepatan ini harus ditempuh untuk memastikan APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan menghindari hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda akhir sebelum resmi ditutup oleh pimpinan sidang.**

Tinggalkan Balasan