HUKRIM, ATENSI.CO– Pernyataan Kuasa Hukum Tim SIAP yang akan akhirnya secara resmi memasukkan gugatan ke pihak Bawaslu.
Tim yang hukum yang terdiri dari Hendrik Mahmud SH, Stenly Nipi SH, MH, Mohamad Fajrin Niode, SH, Fitri Usman, SH, Ismail Abas SHI, mendatangi Bawaslu Pohuwato, sekitar Pukul 17.00 WITA.
Kedatangan tim hukum pasangan SIAP, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun didampingi komisioner lainnya, Munawar.
Mereka pun langsung masuk ke ruangan untuk menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu.
Saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukum tim SIAP, Hendrik Mahmud SH, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan adalah obyeknya adalah keputusan KPU dimana ada salah satu Parpol yang telah mengusulkan lebih dari satu pasangan calon seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Seperti yang tertuang pada pasal 12 ayat 1 dan 2, ketika parpol mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan klarifikasi terhadap Parpol tersebut dan dituangkan dalam berita acara tapi hingga hari ini sampai pengundian nomor urut tidak ada,” kata Hendrik saat diwawancarai di Kantor Bawaslu.
Makanya, kata hendrik atas dasar penetapan pasangan calon oleh KPU pihaknya melakukan gugatan ke Bawaslu.
“Atas dasar penetapan KPU tersebut, maka kami melakukan permohonan hari ini ke Bawaslu Pohuwato karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh KPU,” tandasnya.
Hendrik menambahkan, bahwa saat ini dokumen yang dimasukan sementara tengah diverifikasi pihak Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengatakan bahwa saat ini dokumen gugatan dari Kuasa Hukum Tim SIAP sedang divalidasi terkait syarat formil materil.
“Kita akan verifikasi dokomen syarat formil dan materilnya,” kata Munawar singkat.**