Kuasa Hukum Tim SIAP Sambangi Bawaslu, Koordinasi Soal Gugatan

POLITIK, ATENSI.CO- Tim kuasa hukum pasangan SIAP akan melakukan gugatan terkait diloloskannya pasangan Yusri Helingo – Fatmawaty Syarief sebagai kontestan Pilkada 2024.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan Tim Kuasa Hukum SIAP ke Kantor Bawaslu Pohuwato, Selasa 24 September 2024, sore tadi.

“Benar kami tadi sore datang ke Kantor Bawaslu untuk koordinasi sekaligus pemberitahuan soal gugatan yang akan kami layangkan,” kata salah satu Kuasa Hukun TIm SIAP, Ismail Abas SHI.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan SIAP, Salahudin Pakaya mengatakan, menegaskan seharusnya pasangan yang dijuluki Ilomata tersebut tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Kenapa kami menggungat KPU, yang telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut satu sesuai dengan keputusan KPU 22 September, kami melihat ada kejanggalan, yang pertama seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2,” kata Salahudin.

Didalam pasal tersebut, lanjut Salahudin, KPU Provinsi diharuskan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga melahirkan berita acara karena telah mengeluarkan berkas B KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Namun, hingga ditetapkan sebagai calon, pasangan Saipul-Iwan belum menerima berita acara sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8.

“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Parpol, Selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan,” jelas Salahudin.

Kata Salahudin, sebelumnya Partai PKN yang diketuai oleh Hasan Lasiki telah mengeluarkan B KWK dukungan ke pasangan Saipul-Iwan pada Tanggal 29 Agustus 2024.

“Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan dalam BKWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atasnama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak Hj Iwan Adam, ” ujar Salahudin,**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *